Sekilas Info

Jaksa Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Negeri Tawiri

Ilustrasi

AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku  memeriksa dua saksi Kasus Korupsi Tindak Pidana Korupsi yang disangka menyalahgunaan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon Negeri Tawiri tahun 2015.

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing Arcelius Lanlola  selaku bendahara tahun 2015 dan Selly Sipakoly (salah satu pemilik lahan).

"Ada pemeriksaan saksi perkara Tawiri itu 2 orang yaitu Arcelius Lanlola (bendahara tahun 2015) dan Selly Sipakoly (salah satu pemilik lahan)," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi kepada malukuterkini.com, Rabu (30/6/2021).

Dikatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIT. Keduanya diperiksa untuk kepentingan penyidikan empat tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Pemeriksaan mulai pukul 09.00 - 13.00 WIT. Sementara  materi pemeriksaan dan pertanyaan seputar tugas dan tanggung jawab," katanya.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang sudah ditetapkan yaitu JNT (Raja Tawiri), JST (mantan Raja Tawiri) serta JRT dan JRS masing-masing Saniri Negeri Tawiri.

Kasus ini dilaporkan oleh warga ke kejaksaan karena ada kecurigaan ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan tahun 2016-2017 yang diduga mengkesampingkan aturan oleh oknum-oknum Pemerintah Negeri Tawiri.

Untuk tanah itu Pemerintah Negeri Tawiri baru membayar 5 objek senilai Rp 1,1 miliar padahal pemerintahan negeri Tawiri harus membayarkan lima objek tersebut adalah Rp 3,6 miliar. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!