Sekilas Info

Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkot Ambon akan Batasi Kegiatan Masyarakat

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

AMBON - Saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 Kota Ambon mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Akibatnya, Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengaku telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Ambon nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang akan mulai berlaku Kamis (8/7/2021) hingga dua minggu kedepan.

"Jadi semua tempat hiburan seperti  karaoke, pusat permainan anak, bioskop, tempat wisata ditutup. Untuk restoran, cafe, rumah makan, warung dan rumah kopi bisa beroperasi cuman bisa terima pesanan tidak bisa makan di tempat. Kuliner malam diberikan konpensasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Namun juga tidak melayani makan ditempat," tandas Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021).

Sementara untuk acara pernikahan dapat dilaksanakan namun resepsi ditiadakan. Jika dilaksanakan resepsi pun maka yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang dan dilakukan di rumah. “Begitu pun kegiatan organisasi didtiaakan.

Ia menjelaskan,  untuk kedatangan orang ke Ambon dari luar Provinsi Maluku khusus dari Pulau Jawa dan Bali, maka pelaku perjalanan wajib menyertakan surat keterangan hasil swab PCR negatif serta kartu vaksin minimal vaksin pertama.

Sedangkan, bagi perjalanan dari luar Provinsi Maluku khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali, wajib juga menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama.

"Untuk pintu masuk dari dan ke Ambon antar provinsi, satgas akan berada pada seluruh pintu masuk Bandara maupun Pelabuhan. Untuk kedatangan ke Ambon dari luar Provinsi Maluku khusus dari Pulau Jawa dan Bali harus menyertakan surat keterangan hasil swab PCR negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama, Sedangkan pelaku perjalanan dari luar Provinsi Maluku diluar Pulau Jawa dan Bali, wajib juga menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama. Sementara untuk penduduk Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang berdomisli di Pulau Ambon dan bekerja di Kota Ambon wajib melampirkan KTP atau surat keterangan dari raja setempat terkait alasan yang bersangkutan masuk Kota Ambon. Perjalanan antar kota di Maluku juga wajib menyertakan surat keterangan rapid antigen negatif dan kartu vaksin minimal vaksin pertama," jelasnya.

Ia menambahkan,  setiap pintu masuk akan dijaga ketat oleh aparat TNI, kepolisian serta juga Tim Satgas Covid-19 bentukan Pemkot Ambon.

‘’Kami tidak main-main dengan aturan yang sudah kami tetapkan ini, sebab ini menyangkut keselamatan warga Kota Ambon,’’ tandasnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!