Pelayanan Publik Pemkot Ambon Tetap Buka dengan Perketat Protokol Kesehatan
AMBON – Kendati kegiatan warga dibatasi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan tetap membuka pelayanan pajak dan perizinan serta layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021) mengaku pelayanan public tetap dilakukan namun dengan memperketat protokol kesehatan.
Ia mengaku telah menandatangani Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik di Pemkot Ambon. Peraturan tersebut efektif berlaku terhitung Kamis (8/7/2021).
“Untuk pelayanan umum yang bukan terkait perizinan atau pajak kita tangguhkan sementara. Jika merasa penting bisa dibangun komunikasi online, sedangkan terkait pajak dan perizinan bisa datang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon, seperti perekaman data e-KTP dan sebagainya, warga wajib menyertakan sertifikat vaksin dan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif.
Sementara khusus untuk acara pernikahan tidak diperkenankan diadakan resepsi. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan dirumah dan dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang.
“Jajaran Dinas Dukcapil Ambon tidak akan melayani pengurusan administrasi pernikahan bagi calon pengantin yang tidak mau mengikuti aturan tersebut. Seluruh acara pernikahan maupun acara organisasi tidak diperkenankan dihadiri lebih dari 30 orang, dan kita larang buat resepsi. Sudah ada beberapa yang mendaftar di Dinas Dukcapil, kita tegaskan resepsi dilarang sama sekali. Kalau keberatan maka tidak kita layani administrasi pernikahan,” tandasnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemimpin dan tokoh agama, untuk membatasi kegiatan di rumah-rumah ibadah sesuai zonasi wilayah resiko penyebaran Covid-19.
“Untuk rumah ibadah, langkah pertama, kita minta perhatikan kondisi zonasi setempat untuk bisa diambil langkah-langkah yang nantinya tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Louhenapessy juga berharap semua kebijakan dalam Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021, dapat menjadi pedoman dan ditaati oleh masyarakat, demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
“Saya yakin pasti banyak masyarakat yang komplain, namun ini dilakukan demi kebaikan kita bersama,” tandasnya. (MT-05)