Lapas Ambon Kembali Asimilasikan 11 WBP

AMBON - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat asimilasi di rumah masing-masing.
Para WBP mendapatkan Asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 24 Tahun 2021 sebagai pencegahan penularan Covid-19, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Salinan Surat Keputusan Asimilasi di rumah diserahlkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Meky Patty, kepada WBP yang didiampingi oleh keluarga masing-masing, Senin (19/7/2021).
Meky juga menjelaskan kebijakan ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
Meky berpesan kepada keluarga narapidana penerima Asimilasi agar selalu memastikan dan menjaga narapidana untuk menjalankan protokol kesehaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana mekanisme Asimilasi di rumah sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
“Saya harap keluarga selalu memastikan dan menjaga mereka untuk selalu berdiam diri di rumah, tidak meninggalkan kota Ambon, dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Jalani Asimilasi di rumah sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada ke-11 WBP tersebut untuk selalu bersifat kooperatif apabila dihubungi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang mengontrol.
“Asimilasi bukan berarti telah bebas, masih dalam pengawasan langsung oleh Balai Pemasyarakatan Ambon. Selalui kooperatif saat dihubungi oleh para PK,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mengaku akan selalu mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan asimilasi di rumah.
“Kita terus berupaya dalam proses percepatan pengeluaran narapidana melalui program asimilasi di rumah yang tentunya dengan melengkapi persyaratan, baik substantif maupun administratif,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar