Sekilas Info

Pekan Depan, Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi Gedung MIPA Unpatti Diperiksa

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle

AMBON – Dijadwalkan pada pekan depan, sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Proyek Pekerjaan pembangunan gedung kuliah Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Marine Center Univertitas Pattimura mulai diperiksa jaksa.

Panggilan kepada sejumlah saksi sudah dilayangkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle menjelaskan pemeriksaan mulai jalan di tahap penyidikan dan siapapun yang diperiksa akan disampaikan.

Penyidik saat ini sudah mengirimkan panggilan untuk para saksi diperiksa dalam kepentingan penyidikan kasus ini.

"Saksi telah dipanggil untuk diperika pada pekan depan.  Pasti akan dikabari jika sudah diperiksa," ujar Kajari kepada malukuterkini.com, Jumat (30/7/2021).

Menyangkut siapa yang dipanggil untuk diperiksa, Kajari belum menjelaskan detail.

Baginya ketika pemeriksaan jaksa akan terbuka dan transparan sehingga publik sama-sama mengawal.

Kajari meminta dukungan dan pengawalan dalam penanganan setiap perkara korupsi.

Sebagaimana diketahui, proyek  pekerjaan pembangunan gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Center Univertitas Pattimura telah ditingkatkan dari enyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik Kejaksaan  Negeri Ambon dipimpin langsung oleh Kajari, Dian Frits Nalle bergerak cepat dan terhitung Selasa (27/7/2021) proyek senilai Rp 60.985.000.000 pada Balai Prasarana  Permukiman wilayah Maluku tahun Anggaran 2019/2020  resmi dinaikan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"Penanganan perkara terhadap hasil penyelidikan pekerjaan pembangunan gedung kuliah fakultas MIPA dan Marine Center Univertitas Pattimura Tahun Anggaran 2019/ 2020 berdasarkan hasil ekspos kemarin Selasa 27 Juli kemarin bersama saya, dimana  pada anggaran balai prasarana permukiman wilayah Maluku tahun 2019-2020 sesuai DIPA tahun tersebut sebesar Rp 60.985.000.000  dan dari hasil ekspos hasil penyelidikan tim penyidik telah disepakati perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!