Sekilas Info

DPRD Maluku Setujui Ranperda LPJ APBD 2020

AMBON  - DPRD Provinsi Maluku menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Persetujuan ini disampaikan delapan fraksi namun dengan sejumlah catatan.

LPJ ini diterima fraksi dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Maluku tahun anggaran 2020, di ruang ruang parpurna DPRD Maluku, Jumat (6/8/2021).

Kendati menerima LPJ dimaksud,  namun seluruh fraksi tetap memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda.

Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam kata akhir fraksi menyentil soal kebijakan Gubernur dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 jika dibandingkan dengan kebijakan kepala daerah lain yang dinilai lebih berhasil.

Hal ini disampaikan Gadis Umasugi saat membacakan kata akhir fraksi.

FPG menyebutkan Gubernur Maluku, Murad Ismail tidak menempati rumah dinas padahal biaya pemeliharaan yang dikeluarkan cukup besar.

Sementara Julius Patipeuluhu dari Fraksi Partai Hanura mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang meraih predikat opini WTP sesuai hasil penilaian BPK RI.

Namun Hanura menyarankan pemerintah daerah untuk mendorong kerja UMKM dalam pengembangan usaha.

Sementara itu, Fausan Alkatiri dalam kata akhir fraksinya  mengkritisi adanya 16 temuan pada OPD hasil audit BPK sehingga perlu disikapi dengan baik.

Dari fraksi PKS juga mengharapkan agar pemerintah daerah bisa mendorong sektor unggulan agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Sementara itu kata akhir Fraksi Partai Pembangunan Bangsa yang dibacakan Ruslan Hurasan, juga memberikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah atas pencapaian pembangunan yang berkelanjutan di Maluku .

Namun oemerintah daerah diharapkan dapat mengelola potensi daerah secara maksimal . Sehingga pemerintah daerah diminta optimal dalam mengelola potensi daerah.

Berikutnya, kata Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Halimun Saulatu mengkritik  pemerintah daerah meningkatkan sektor lain semisal retribusi dalam mendongkrak pendapatan asli daerah.

Menurut Fraksi Demokrat, pemerintah daerah dinilai lemah atas 16 temuan BPK agar diperhatikan dengan baik.

Selain itu, dalam kata akhir Fraksi Perindo Amanat Berkarya yang dibacakan Yance Wenno mengkritisi kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.

Merespon diterimanya LPJ namun disertai sejumlah catatan kritis maupun pujian tersebut, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengatakan Ranperda Maluku tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah dibahas, menunjukkan komitmen dan tanggungjawab pemerintah, dewan dan pihak terkait untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Kami menyadari, banyak hal yang dialami dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, terutama terjadinya realokasi, rasionalisasi dan refocusing anggaran yang dilakukan guna menyesuaikan dengan penanganan Covid-19, dan terdapat pendanaan program yang bersumber dari pinjaman pemulihan ekonomi nasional guna percepatan penanganan pandemi," katanya.

Kondisi ini, menurut Wagub, tentu saja membutuhkan analisa tepat dan kerja keras guna memboboti Ranperda yang akan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Untuk itu, Pemprov Maluku mengucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan dalam menyumbangkan pikiran, dukungan serta kerjasamanya.

"Saya yakin, dewan akan terus mendukung setiap usaha yang ditempuh Pemprov Maluku dalam membangun daerah dalam masa pandemi. Dan kepada seluruh aparatur pemerintah, saya berharap terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan program dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga WTP dapat kita pertahankan secara berkesinambungan," tuturnya.

Rapat paripurna dihadiri Plh Sekda Sadli Ie, Kepala Bappeda Anton Lailossa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Zulkifli Anwar dan sejumlah anggota DPRD. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!