Gubernur Kukuhkan Yunaedi Jadi Kepala BPKP Maluku

AMBON - Gubernur Maluku Murad Ismail mengukuhkan Yunaedi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, Senin (16/8/2021) di kediaman Gubernur di Wailela Ambon.
Pengukuhan Yunaedi menggantikan Rizal Suhaili tersebut, sesuai Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-420/K/SU/2021 Tanggal 3 Agustus 2021,
Pelantikan ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mengukuhkan/melantik pejabat baru.
BPKP sendiri merupakan salah satu lembaga pengawas internal pemerintah yang memegang peranan penting dalam pengawasan keuangan dan pembangunan, terutama sejak orde baru.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, mutasi jabatan dalam birokrasi pemerintahan merupakan suatu hal yang lazim dan biasa terjadi sebagai bagian dari upaya peningkatan akselerasi dan kinerja organisasi.
Untuk itu, selaku pimpinan daerah, Gubernur mengapresiasi proses alih tugas dan jabatan di jajaran BPKP sebagai bagian dari panggilan tugas dan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara, terutama dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Kehadiran lembaga Perwakilan BPKP di Maluku telah memberikan kontribusi positif terhadap perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi mitra pemerintah daerah dalam memberikan sistem peringatan dini,” kata Gubernur.
Harus diakui, lanjut Gubernur, bahwa kemitraan ini telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan ditandai dengan perolehan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Pemerintah Provinsi Maluku atas LKPD Tahun 2019 dan 2020.
Menurutnya, pencapaian WTP ini harus terus ditingkatkan sesuai komitmen pemerintah provinsi dan kab/kota se-Maluku, untuk memperoleh opini WTP terhadap LKPD di tahun-tahun berikutnya.
Untuk itu, kemitraan pemerintah provinsi dan kab/kota se-Maluku dengan Perwakilan BPKP yang sudah terjalin selama ini, lebih dioptimalkan terutama dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah. (MT-04)
Komentar