Tiga Tersangka Pengadaan Speedboat MBD Jadi Tahanan Kota

AMBON - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat buah speedboat di Dinas Perhubungan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyerahan ketiga tersangka dilakukan penyidik hingga pukul 22.00 wit di Kantor Kejati Maluku, Senin (16/8/2021).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing mantan Kadis Perhubungan MBD Oddie Orno, Kontraktor Pengadaan Barang dan Jasa Pengiriman Margareth Simatauw dan Rico K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Barang bukti pengadaan speedboat diangkut menggunakan satu unit mobil truk dengan nomor polisi DE 8101 LU selanjutnya diserahkan ke jaksa.
"Berdasarkan info dari JPU, bahwa benar telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara pengadaan speedboat di MBD dan ketiga terdakwa dilakukan penahanan untuk paling lama 20 hari. Dengan pertimbangan alasan subjektif dan alasan objektif, para terdakwa dikenakan tahanan kota," tandas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada malukuterkini.com, Senin (16/8/2021)
Kendati begitu, Wahyudi enggan berkomentar lagi. Ia mengaku perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Kasus itu terungkap ke publik setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speedboat.
Kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.524.600.000 sudah diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2017. Odie ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2021. (MT-04)
Komentar