Sekilas Info

JPU Tuntut Pembunuh Warga Hative Kecil 10 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON - Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy menuntut Sendi (19) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Terdakwa dituntut dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Lutfi Alzagladi, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Herberth Dadiara, Rabu (18/8/2021).

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, hanya lantaran rokok menjadi awal pemicu perkelahian yang mengakibatkan terjadinya pembunuhan.

Terdakwa, nekat menghabisi nyawa rekannya Ashar, padahal keduanya yang berasal dari Sulawesi Tenggara sementara berdomisili di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

JPU menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.

Dalam amar tuntutannya JPU menguraikan,  tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 22 Maret 2021, tepatnya di depan rumah keluarga Sany Taullu, di Kawasan Hative Kecil.

Awalnya, korban Ashar pergi menemui terdakwa dan saksi Benjamin Kumbangsila yang sedang mengkonsumsi miras di TKP.

Ketik datang, korban meminta sebatang rokok ke terdakwa, namun karena sudah tidak ada rokok, korban geram lalu memukul terdakwa beberapa kali menggunakan kepalan tangan.

Karena tak terima, terdakwa kemudian mengambil sebilah pisau lalu melayangkan kepada perut korban.

Saat itu, korban langsung jatuh tergeletak ke tanah, hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon untuk mendapat pertolongan medis.

Namun saat sampai di Rumah Sakit korban tidak sadarkan diri sampai meninggal dunia.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!