Sekilas Info

Dua Terdakwa Korupsi Aru Divonis Rendah, Jaksa Ajukan Banding

Ilustrasi

AMBON – Jaksa mengajukan banding menyusul vonis rendah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan Jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, di Kecamatan Aru Tengah Timur bernilai milyaran rupiah.

Kedua terdakwa yaitu Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Salmon Gainau dan Bendahara Daud Anthon Ubwarin.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon tersebut ke pengadilan Tinggi Ambon.

“Pernyataan sikap  atau risalah banding, baru saja kita tanda tangan bersama kuasa hukum terdakwa melalui panitera tipikor pengadilan negeri Ambon,“ ungkap JPU Sisca Taberima di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/10/2011).

Menurutnya, alasan banding yang diajukan JPU, karena majelis hakim dalam amar putusannya tidak mengakomodir dakwaan serta tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, menurutnya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, namun terbukti melanggar dakwaan subsider.

“Keberatan kita disitu, artinya mengapa dakwaan primer tidak terbukti sedangkan subsider terbukti, padahal jelas-jelas, fakta sidang seperti itu. Karena itu, kami tidak merasa puas dengan vonis majelis, jadi tetap ajukan banding ke pengadilan Tinggi Ambon,” tandasnya.

Kedua terdakwa ini sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KHUPidana.

“Menyatakan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsider. Mengadili, kedua terdakwa divonis penjara selama 1,6 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tandas ketua majelis hakim, Andi Adha saat membacakan dalam amar putusannya.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya  masing-masing selama enam tahun penjara.

Tuntutan jaksa itu beralasan dan selain pidana badan, akibat dari perbuatan kedua terdakwa atas proyek bernilai Rp 3,5 miliar itu, Jaksa juga menuntut agar kedua terdakwa masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 Juta subsider tiga bulan kurangan.

"Membebankan uang pengganti kepada kedia terdakwa masing-masing sebesar Rp. 537, 9 juta. Apabila kedua terdakwa tidak mampu untuk membayar atau kedua terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk disita dan dilelang maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tandas JPU.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan JPU menguraikan, tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2014 lalu.

Saat itu pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, mendapat bantuan pemberdayaan masyarakat desa sebesar Rp 3,5 miliar lebih yang bersumber dari dana program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.

Program ini merupakan program pemberdayaan masyarakat dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah perdesaan.

Menurut jaksa sesuai kontrak, uang miliaran ini digunakan untuk pembangunan jembatan penghubung antara desa Koijabi dan Balatan, di Kecamatan Aru Tengah Timur dengan panjang 4000 meter. Belakangan, proyek tersebut tidak dikerjakan selesai sesuai dengan kontrak. Sedangkan anggaran dicairkan kurang lebih 73 persen.

Namun berdasarkan hasil penyidikan ditemukan  terdakwa Salmon Gainau selaku ketua tim pelaksana kegiatan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik, padahal terdakwa mengetahui setiap uang masuk dan keluar namun tidak didasarkan pada laporan hasil pekerjaan. Sementara terdakwa Daud Anthon Ubwarin selaku bendahara,tidak melaksakan tugas dan tupoksinya secara baik. Dimana dalam kontrak tidak ada jadwal pengiriman barang dari suplayer.

Proyek tersebut jelas JPU, barangnnya semua diadakan namun tidak digunakan sebagaimana mestinya dalam kontrak kerja. Akibatnya,barang-bahan material berupa semen, papan dan lain-lain yang dibelanjakan pun rusak. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!