Sekilas Info

Terkait Kasus Korupsi PT Asabri

Mall ACC Disita Kejaksaan Agung

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menyita tiga aset milik tersangka Teddy Tjokrosaputro yang diduga terafiliasi dengan korupsi PT Asabri.

Penyitaan aset itu berupa tiga bidang tanah yang berdiri bangunan berupa Mall Ambon City Center (ACC) seluas seluruhnya 60.000 meter persegi atau 6 hektar. Aset tersebut berada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

"Melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Leo mengatakan, penyitaan terhadap aset dari tersangka TT telah seizin Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 3 November 2021.

Dalam penetapan itu penngadilan mengizinkan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan terkait tersangka Teddy Tjokro Komisaris PT Rimo International Lestari.

Antara lain satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas 25.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas 20.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

Selain itu satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon seluas 15.000 meter persegi atas nama PT Bliss Retailindo Utama.

“Di atas tiga bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall ACC,” ujarnya.

Sementara Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Supardi mengatakan Mall ACC yang disita Kejagung nilainya sekitar Rp300 miliar.

Penyitaan dilakukan pihaknya dalam rangka untuk pemulihan atau menutupi kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Penyidik sebelumnya juga sempat menyita dua mobil mewah merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional. Teddy merupakan Presiden Direktur di perusahaan itu.

Selain itu, penyidik juga sempat menyita mal Tanjungpinang City Center (TTC) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan Asabri pada pertengahan September lalu.

Teddy dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1.

Ia juga diduga melakukan pencucian uang sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!