1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Jaksa Jebloskan Eks Dirut PT Kalwedo ke Penjara

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menjebloskan eks Diektur Utama (Dirut) PT Kalwedo, BTR ke penjara, Senin (8/11/2021).

BTR adalah tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo - BUMD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya  (MBD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp 2.122.441.652

Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan jaksa di Rutan Kelas IIA Ambon setelah sebelumnya jaksa telah menahan LT dan JJL (Manager Keungan PT Kalwedo), Jumat (5/11/2021) pekan lalu.

Sebelum ditahan tersangka BTR sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejati dengan didampingi pengacara, Dodie Seselissa.

Puluhan pertanyaan dicecar jaksa dan akhirnya langsung ditahan berdasarkan perintah penahanan untuk kepentingan penyidikan.

"Jadi total ada lima tersangka yang kita tahan untuk hari ini. 4 tersangka itu kasus Setkab SBB, dan juga tersangka kasus PT Kalwedo yaitu BTR. Jabatannya mantan Ditut PT Kalwedo," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Pemeriksaan menurut Aspidsus dilakukan kepentingan penyidikan dan merampungkan berkas tersangka.

"Kasusnya kita percepat. Tersangka kita tahan di Rutan Kelas IIA Ambon," ujarnya

Dengan mengenakan rompi oranye para tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan di Waiheru.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) Pemkab Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2016 dan 2017 adalah sebesar Rp 2.122.441.652. (MT-04)

Berita Lainnya