Ambon Berstatus PPKM Level 1

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 27 provinsi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali terhitung pada 23 November - 6 Desember 2021.
Tercatat 109 kabupaten/kota masuk dalam kategori PPKM Level 3, 200 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2, dan 77 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 1.
Kota Ambon masuk dalam deretan kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 1.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, menjelaskan kebijakan Ambon PPKM Level 1 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 tahun 2021 tertanggal 22 November tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Dalam instruksi Mendagri, khusus untuk Provinsi Maluku, yang masuk kriteria Level 1 hanya Kota Ambon, sementara kabupaten/kota yang berada di Level 2 yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual, sedangkan Level 3 yaitu Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Adriaansz di Balai Kota Ambon, Kamis (25/11/2021).
Dikatakan, penetapan level wilayah PPKM berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Indikator itu, katanya, juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 satu dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 persen.
“Berdasarkan indikator tersebut, didukung dengan tidak adanya lagi kasus konfirmasi positif Covid-19, serta indikator capaian vaksinasi yang sudah mencapai 83,81 persen untuk dosis pertama, dan vaksinasi Lansia yang telah mencapai 64,48 persen, maka Kota Ambon ditetapkan pada PPKM Mikro Level 1,” katanya.
Adriaansz mengeaskan, dengan turunnya Kota Ambon dari PPKM Mikro Level 2 ke Level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021, maka akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan Instruksi Wali Kota Ambon terbaru untuk implementasi di lapangan.
“Instruksi Mendagri mulai berlaku 23 November - 6 Desember 2021 mendatang,” tandasnya.
Berikut penjelasan level dari PPKM:
PPKM Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Sementara rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu, sementara angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM Level 3: Angka kasus positif Covid-19 berkisar 50-150 orang per 100 ribu penduduk oer minggu. Adapun rawat inap di rumah sakit berkisar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu, serta angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut
PPKM Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk. (MT-05)
Komentar