203 Napi Lapas Ambon Dapat Remisi Natal
AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 203 orang narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon menerima remisi khusus Natal 25 Desember 2021.
Remisi atau pemotongan nasa pidana itu dengan besaran 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Proses penyerahan remisi khusus dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon, Sabtu (25/12/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri dalam keterangannya menjelaskan, yang memperoleh remisi narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Hari ini sebanyak 203 orang narapidana mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari sampai 2 bulan," jelasnya.
Saat ini, rincinya, jumlah napi Lapas Ambon sebanyak 473 orang, dan diantaranya ada 264 orang napi yang beragama Kristen.
“Diantara 264 orang napi yang beragama Kristen tersebut, yang menerima remisi tercatat 203 orang dan yang tidak mendapatkan remisi 61 orang. Ke-61 napi yang tidak menerima remisi adalah napi korupsi 18 orang, makar/RMS 6 orang, seumur hidup 3 orang, letter F 7 orang, Cabut PB 7 orang, cabut asimilasi 7 orang, cabut asimilasi rumah 1 orang, jalani denda dan uang pengganti 10 orang, tidak memenuhi syarat administrasi 1 orang serta napi yang diusulkan untuk remisi susulan 8 orang. (MT-04)
Komentar