Sekilas Info

Sepanjang 2021, BNNP Maluku Tangkap 19 Tersangka Narkotika

AMBON, MalukuTerkini.com – Sepanjang tahun 2021 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil menangkap 19 tersangka kasus narkotika.

Sebanyak 19 tersangka ini, 16 diantaranya laki-laki dan tiga orang perempuan.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan di Ambon, Senin (27/12/2021).

Menurutnya, dari 19 tersangka ini jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak tiga jenis masing-masing sabu sebanyak 699,49 gram, ganja 3803,90 gram dan tembakau sintetis, 210,3138 gram dengan nilai kerugian Rp 2.499.873.800.

"Kasus yang berhasil kami ungkap ditahun 2021 target 5 berkas tetapi kami realisasinya 16 berkas.  Yang sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan ada sebanyak 14 berkas.  Kemudian jumlah tersangka 19 orang. 16 laki-laki, 3 perempuan. Diantara 3 perempuan itu dua diantaranya adalah pegawai Lapas," ungkapnya.

Nursahid merincikan, tingkat penanganan perkara dengan grafik dimana tahun 2019 sebanyak 15 kasus, 2020 (16 kasus) dan 2021 (16 kasus).

"Jadi tahun 2020 dan tahun 2021 sama. Satu orang target tersangka melarikan diri saat hendak ditangkap.  Mudah-mudahan diakhir tahun atau awal tahun bisa terungkap karena identitas sudah kita ketahui dan sekarang masih kita pantau terus. Para tersangka sesuai terdiri dari umur 20-24 tahun 10 orang, 25-29 tahun itu 5 orang, serta diatas 30 tahun ada 4 orang.  PNS ada 2  orang dari jajaran Kemenkumham, karyawan swasta 1 orang, wiraswasta 1 orang, mahasiswa 5 orang dan pengangguran 10 orang," rincinya.

Ia mengaku, barang bukti yang biasa digunakan pada pelaku di Maluku ada tiga yaitu sabu, ganja dan tembakau sintetis.

Nursahid menambahkan di tahun 2021 BNN siapkan beberapa tempat yang dianggap memenuhi kriteria melakukan rehalibitasi rawat jalan 24 orang klien yaitu Klinik Pratama BNNP Maluku 20 orang, Klinik Pratama BNNK Tual 3 orang dan Klinik Pratama BNNK Bursel 1 orang. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!