Sekilas Info

Jaksa Tuntut Kontraktor Taman Kota Saumlaki 8,6 Tahun Penjara

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Atamimi menuntut Hartanto Hoetomo, kontraktor dalam proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 dengan pidana 8,6 tahun penjara.

Tuntutan JPU terhadap Direktur PT Anti Arta Nusantara, disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (17/1/2022)  dipimpin  majelis hakim diketuai Jenny Tulak, dibantu Feliks R Wuisan dan Jefry S Sinaga masing-masing selaku hakim anggota.

JPU menyampaikan,  terdakwa dituntut bersalah  melakukan tindak pidana korupsi  proyek Pembangunan Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dan diancam melanggar  pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut dan dibebankan membayar denda sebesar Rp 400 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, JPU juga menyatakan,  terdakwa harus membayar uang pengganti  sebesar Rp 1.035.598.220,92. Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana  selama 6 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang meringankan diri terdakwa adalah  berlaku sopan dalam persidangan,  sedangkan yang memberatkan diri terdakwa tidak adalah mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diketahui, JPU dalam berkas dakwaannya menjelaskan, terdakwa Hartanto Hoetomo ikut melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan taman kota Saumlaki.

JPU mengungkapkan terdakwa  menerima dana dari hasil proyek korupsi sebesar Rp 4 miliar.

Hal ini dibuktikan dengan item-item pekerjaan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Sebelumnya, rekan-rekan terdakwa, Wilelma Fenanlampir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia selaku Pengawas Lapangan dan Agustinus Sihasale selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah di vonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Hanya saja putusan majelis hakim itu tiga terdakwa tidak terima dan oleh para terdakwa melakukan upaya hukum banding di pengadilan Tinggi Ambon. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!