Usut Korupsi Jalan Inamosol, Jaksa Periksa Ahli Poltek Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - Untuk kepentingan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2018, penyidik Kejati Maluku memeriksa ahli dari Politeknik Negeri Ambon.
Ahli ini diperiksa untuk mengetahui jelas indikasi dalam proyek jalan 24 KM ini dan mencocokan dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh jaksa.
"Kita sudah mengambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon, keterangan terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan," jelas Asisten Intel Kejati Maluku, Muji Martopo di Ambon, Selasa (18/1/2022).
Menurut Muji, penyidik masih bekerja dan mengusut tuntas kasus korupsi termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol.
Karena itu sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.
"Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten SBB, Thomas Wattimena, ternyata sudah diperiksa penyidik Kejati Maluku.
Pemeriksaan terhadap Wattimena ini sudah dilakukan pekan kemarin oleh tim penyidik berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek jalan di Kecamatan Inamosol tahun 2018 silam.
Indikasi korupsi pada jalan yang menghubungkan Desa Rambatu sampai dengan Manusa ini sementara dalam penyelidikan oleh Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena kepada wartawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap Wattimena ini dilakukan saat tim penyidik Kejati Maluku usai melakukan on the spot ke kondisi proyek pekan kemarin.
"Benar, tim sudah turun on the spot ke lokasi, jadi kita ikuti saja. Untuk perkembangannya nanti akan disampaikan lebih lanjut yah," janji Kareba, di kantor Kejati Maluku.
Kareba mengaku, selain eks Kadis PU, ketika tim turun ke lokasi melakukan on the spot, ada sejumlah pihak juga telah diperiksa.
"Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk beliau (eks Kadis PU)," ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan sejak empat tahun silam ini dengan anggaran APBD sampai saat ini terbengkalai.
Ironisnya, anggarannya sudah dicarikan 100 persen senilai kurang lebih Rp 31 miliar.
Proyek jalan menghubungkan Desa Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol ini sepanjang 24 km dan dikerjakan PT Bias Sinar Abadi itu mulai dilakukan sejak akhir September 2018.
Sayangnya, anggaran puluhan milyar yang sudah dicairkan itu mubasir dan entah kemana. Hingga kini masih jalan tanah dan sudah hancur. (MT-04)