1. Beranda
  2. Pemerintahan

Lewerissa Pastikan RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrik Lewerissa, kepada wartawan terkait RUU dimaksud, usai pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dalam Sosialisasi  Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, di Kantor Gubernur Maluku, Selasa, (25/1/2022).

"RUU Daerah Kepulauan ini merupakan usul inisiatif DPD dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022. Kebetulan dalam pembahasan, DPD juga mengusulkan RUU Kepulauan dan Bumdes," ungkap Lewerissa.

Ia mengaku, memang di setiap kunjungan kerja ke daerah kepulauan seperti Maluku, pihaknya selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak, soal nasib RUU Kepulauan.

Sementara itu, berkaitan  dilaksanakannya Sosialisasi Prolegnas, Hendrik menjelaskan, tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui rencana pembentukan RUU yang akan mengatur kehidupan mereka, juga proses pembentukan dari undang-undang dimaksud.

"Dengan sosialisasi ini kita berharap, masyarakat dapat memberikan masukan. Dengan begitu, setiap RUU yang akan ditetapkan menjadi undang-undang, senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat," jelas Hendrik.

Sebelumnya dalam pertemuan itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno yang memimpin jalannya pertemuan, sempat meminta penjelasan tentang kelanjutan RUU Prioritas Daerah Kepulauan.

Wagub meminta, program RUU Daerah Kepulauan diperjuangkan seluruh dewan, buka saja anggota DPR dapil Maluku.

"Tolong kalau bisa ini jadi perjuangan DPR RI, tidak hanya menjadi perjuangan dewan dapil Maluku. Kami perwakilan DPR RI hanya empat orang, mungkin tidak mempengaruhi kebijakan nasional," pintanya.

Sebagai informasi, terdapat 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022. Usulan DPR RI sebanyak 38 RUU, dan DPD sebanyak 2 RUU. Sedangkan

Daftar RUU Kumulatif Terbuka terdapat 5 buah Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka.

Rapat Sosialisasi Program Legislatif Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, dihadiri Ketua Baleg DPR RI Hendrik Lewerissa dan jajaran, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Rektor Unpatti Ambon MJ. Saptenno dan sejumlah pimpinan OPD terkait lingkup provinsi Maluku. Bertujuan untuk menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas kepada masyarakat Indonesia termasuk di Maluku, sekaligus memperoleh aspirasi untuk memperkaya pembahasan RUU dimaksud. (MT-04)

Berita Lainnya