Peredaran Senpi di Masyarakat Bakal Ditertibkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Masih beredarnya senjata api (senpi) di masyarakat saat konflik antar warga antar warga Negeri Kariu dan Dusun Ori – Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menjadi perhatian pihak kepolisian.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan langkah kedepan akan dilakukan hingga proses penertiban peredaran senpi dan peralatan berbahaya lainnya di tengah masyarakat.
"Nanti di dalam penanganan selanjutnya tidak boleh masyarakat memegang senpi apapun alasannya," tandas Kapolda kepad wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (28/1/2022).
Kapolda menegaskan hal ini juga menjadi perhatian serius baik oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun personel TNI/Polri.
“Sejalan dengan tahapan proses penyelesaian konflik kedua kampung ini maka aparat kepolisian juga akan fokus kepada peredaran senjata dan penanganannya,” tandasnya.
Proses tahapan tersebut, katanya, akan dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pendekatan dan sampai pada proses hukum
"Ini juga menjadi persoalan yang akan sangat serius bila dibiarkan ini juga akan mulai kita lakukan tentu saja ada tahapan awal dari sosialisasi, penjelasan bahkan sampai nanti penegakan hukum secara tegas terhadap masyarakat yang memegang senjata api," katanya. (MT-04)
Komentar