Kapolda Maluku: Oknum Brimob Penembak Warga Buru akan Diproses Pidana & Kode Etik

AMBON, MalukuTerkini.com – Oknum personel Satuan Brimob Polda Maluku, Bripka Andre Batuwael akan diproses secara pidana maupun kode etik akibat perbuatannya yang membuat Mede Nurlatu tewas tertembak.
Hal itu diungkapkan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif saat menemui keluarga korban almarhum Mede Nurlatu di Mapolres Pulau Buru, Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (30/1/2022).
Kapolda yang didampingi Komandan Satuan Brimob, Kabid Propam, dan Kabid Humas Polda Maluku, Kapolres Pulau Buru serta Dandim 1506/Namlea mengaku saat ini pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," ungkapnya.
Proses pidana, kata Kapolda, saat ini telah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Propam Polda Maluku.
"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," kata menjawab permintaan keluarga korban.
Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum.
"Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tandasnya.
Baca Juga: Temui Keluarga Korban yang Tertembak Oknum Brimob, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku
Sebagaimana diketahui, diduga lantaran adanya salah paham, menyebabkan Mede Nurlatu, warga Unit 10 Dusun Tanah Merah, Kabupaten Buru terwas tertembak.
Korban tewas setelah tertembak oleh Bripka Andre Batuwael, personel Kompi 3 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Korban tewas setelah timah panas bersarang ditubuhnya, Sabtu (29/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIT. (MT-04)
Komentar