Masuk Balai Kota Ambon Wajib Scan Barcode PeduliLindungi

AMBON, MalukuTerkini.com - ASN Pemkot maupun tamu yang akan memasuki Balai Kota Ambon terhitung Senin (7/2/2022) diharuskan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz kepada kepada malukuterkini.com melalui telepon selulernya, Senin (7/2/2022).
"Sesuai hasil rapat koordinasi maka siapapun yang hendak memasui Balai Kota wajib scan barcode aplikasi PeduliLindungi," ungkap Adriaanzs.
Dikatakan, pemberlakuan scan barcode aplikasi PeduliLindungi berlaku selama Kota Ambon melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
“Pemberlakuan scan barcode aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk mencegah adanya klaster baru di perkantoran, serta mengetahui apakah masyarakat maupun ASN sudah divaksin ataukag belum,” katanya. (MT-05)
Komentar