Sekilas Info

Ini Langkah Polres Tanimbar Antisipasi Konflik Batas Desa

AMBON, MalukuTerkini.com - Permasalahan tapal batas desa yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik sosial terutama perebutan lahan untuk dimanfaatkan sebagai lahan garapan perkebunan maupun pertanian.

Mengantisipasi hal itu Polres Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Kordinasi Lintas Sektoral untuk membahas penyelesaian permasalahan batas desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (10/2/2022)

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, menjelaskan rakor ini bertjuan agar ada kejelasan batas desa agar tidak terjadi lagi konflik antar desa yang disebabkan oleh sengketa batas desa sehingga dapat terwujud tertib administrasi pemerintahan, tertib hukum dan tertib sosial di masyarakat.

Ia juga mengatakan, jajaran Polres Kepulauan Tanimbar telah menginventarisir permasalahan batas desa yang belum ada kejelasan dan masih berpotensi menimbulkan konflik antar desa.

“Kesimpulan Rakor yang dilaksanakan adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des) yang diketuai oleh Bupati Kepulauan Tanimbar dengan anggota terdiri dari beberapa pejabat daerah yaitu Asisten, Kepala SKPD, para Camat dan Kepala Desa serta instansi terkait lainnya dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan tokoh adat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,” katanya.

Ia mengharapkan Tim PPB Des dapat merampungkan tugasnya dalam menetapkan batas desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam produk hukum berupa Peraturan Bupati dalam kurun waktu 6 bulan sejak dibentuk.

Rakor dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar  Messala Hutabarat mewakili bupati, sejumlah pimpinan OPD terkait, Camat Tanimbar Selatan, Camat Kormomolin, Camat Nirunmas dan para Kapolsek. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!