Curi Motor di Namlea, Kasman Ditangkap Usai Nikah di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Kasman E (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kabupaten Buru berhasil ditangkap, Selasa (8/2/2022).
Warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru ini diringkus di Ambon, setelah kabur dari Namlea.
Paur Subbag Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022) mengatakan, pelaku penipuan/pencurian kendaraan bermotor roda dua ini diciduk di Ambon setelah personel Polsek Baguala mengamankan yang bersangkutan di Kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
"Perbuatan pelaku tersebut suda sangat meresahkan masyarakat kabupaten Buru khususnya perental motor karena modus operandi dari pelaku ini adalah menyewa motor ke jasa perentalan motor dan ketika motor berhasil dibawa maka akan dibawa kabur oleh pelaku tersebut dan langsung menjualnya. Wilayah beraksinya seputaran kota Namlea," katanya.
Djamaludin menjelaskan setelah dilakukan pelacakan oleh personel Polres Buru diketahui pelaku sementara berada di Desa Waiheru tepatnya di kantor KUA Desa Waiheru untuk melaksanakan pernikahan.
"Personel Polrea Buru lagsung berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Waiheru Bripka Kiat dan Polsek Baguala untuk membantu memantau pelaku tersebut dan terduga pelaku pun berhasil diamankan setelah selesai melaksanakan prosesi akad nikah kemudian diarahkan ke Mapolsek Baguala," jelasnya.
Usai diamankan, Rabu (9/2/2022) personel Polres Buru tiba di Ambon dan menuju Mapolsek Baguala guna menggiring kembali pelaku tersebut ke Mapolres Pulau Buru dengan mengunakan KMP Ferry Wayangan. Personel bersama tersangka tiba di Namlea, Kamis (10/2/2022) pukul 05.00 Wit.
"Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z New warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah," rincinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Buru dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP ancaman hukuman 4 tahun,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar