1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi DLHP Ambon Bervariasi

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, menjatuhkan vonis terhadap  tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelanjaan BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bervariasi.

Vonis hakim disampaikan dalam sidang yang berlangsung Jumat (11/2/2022) dengan agenda putusan yang dipimpin  oleh  Feliks R.Wuisan selaku hakim ketua dibantu Jenny Tulak dan Jefry S Sinaga masing-masing sebagai hakim anggota.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa mantan Kepala DLHP Kota Ambon, Luzia Izack divonis dengan pidana  selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga  menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 439 juta namun apabila terdakwa tidak dapat mengenbalikannya maka akan diganti pidana badan selama  1,5 tahun penjara.

Hakim juga menyatakan terdakwa Ricky M Syauta  selaku mantan Manajer SPBU Belakang Kota, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis  selama 2,6 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Sementara terdakwa Mauritsz Yani Talabesy sebagai Kasi Pengangkutan Bidang Kebersihan divonis dengan pidana penjara  selama 3,6 tahun, denda Rp.100 juta subsider 3 bulan.

Menurut hakim, terdakwa Lucia Izaac dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menyebutkan, hal yang meringankan diri para terdakwa yakni  belum pernah di hukum, sedangkan yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis  majelis hakim terhadap tiga terdakwa lebih ringan ringan daripada tuntutan JPU Kejari Ambon, yang sebelumnya menuntut mereka secara bervariasi.

Lucia Izaack dituntut penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan  kurungan. Kemudian juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,495 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara terhadap Maurizs Yani Tabalessy selaku PPK, dituntut  dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.100 juta,  subsider tiga bulan dan terdakwa Ricky M. Syauta mantan Manajer SPBU Belakang Kota, dituntut  penjara selama 3,6 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyebutkan, para terdakwa turut serta bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak pada DLHP tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Perbuatan para terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah," ungkap JPU saat itu.

JPU menguraikan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja.

Kemudian terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya. Bahkan terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA. (MT-04)

Berita Lainnya