Pemprov Maluku Peringkat 6 Standar Pelayanan Publik 2021

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meraih Penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 dari Ombudsman RI.
Pemprov Maluku menempati peringkat 6 kategori pemerintah provinsi. Hasil survei dan penilaian Ombudsman RI menempatkan Pemprov Maluku mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 90,83.
Untuk kategori pemerintah provinsi, hasil survei dan penilaian Ombudsman RI menempatkan Pemprov Riau di peringkat 1 dengan nilai 98,12, Peringkat 2 Pemprov Kalimantan Barat (97,37), Peringkat 3 Pemprov DI Yogyakarta (97,37), Peringkat 4 Pemprov Bengkulu (91,91), Peringkat 5 Pemprov Bangka Belitung (91,86), Peringkat 6 Pemprov Maluku (90,83), Peringkat 7 Pemprov DKI Jakarta (88,73), Peringkat 8 Pemprov Kepulauan Riau (87,51), Peringkat 9 Pemprov NTB (83,89) dan Peringkat 10 Pemprov Jambi (83,43).
Piagam tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat dan diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Sadali Ie, di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (11/2/2022).
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat menjelaskan piagam ini diberikan berdasarkan hasil survei kepatuhan tersebut, Provinsi Maluku berada pada peringkat 6 dari 34 provinsi di Indonesia.
“Pemprov Maluku mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi dengan nilai 90,83. Ini menunjukan hasil kerja keras, kerja cerdas dan kesungguhan serta disiplin daripada setiap pimpinan OPD perhatian khusus dari Gubernur, Wagub dan Sekda ternyata membuahkan hasil," ungkapnya.
Hasan Slamat yang sebelumnya berprofesi sebagai praktisi hukum ini berharap dengan capaian yang sudah diraih, maka kedepan agar Pemprov Maluku tidak boleh lengah pada pelaksanaan survei di tahun 2022, karena Ombudsman RI akan lakukan penilaian hanya bukan pada tiga OPD yakni Dinas Pendidikan, Payanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku semata namun penilaian akan dilakukan kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Tahun ini nantinya Rumah Sakit juga ikut dinilai, terutama RSUD Haulussy , kemudian Dinas PUPR dan Bapenda. Jadi OPD yang berkaitan dengan pelayanan Publik akan dinilai,” ujarnya. (MT-04)
Komentar