MA Tambah Hukuman Mantan Dirut Bank Maluku-Malut Jadi 13 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Maluku - Maluku Utara (Malut), Idris Rolobessy dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Rolobessy merupakan terdakwa dana reverse repo, surat-surat hutang/obligasi atau Repo Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT AAA Securitass tahun 2011 hingga 2014.
Vonis MA ini dengan nomor putusan 326 K/Pid.Sus/2022 tgl 25 januari 2022 .
Tak hanya pidana badan, MA juga memvonis Rolobessy membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Repo Bank BPD Maluku telah menerima pemberitahuan putusan Kasasi. Isi putusan dimaksud memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon terhadap terdakwa Idris Rolobessy, dengan pidana badan selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022) malam.
Sementara putusan Kasasi MA terhadap mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku – Maluku Utara Izaac Balthazar Thenu, nomor 304 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 25 januari 2022 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana penjara selama 10 tahun.
"Dengan diterbitkannya putusan kedua terdakwa tersebut, maka perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan JPU akan segera malaksanakan putusan MA tersebut," ungkap Wahyudi.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon hanya menghukum terdakwa Idris Rolobessy dan Izaac B Thenu masing-masing 6 tahun penjara.
Sementara JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa terdakwa Idris Rolobessy selama 18 tahun dan 5 bulan penjara dan terdakwa Izaac B Thenu dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
Karena tidak puas dengan putusan, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima atau mengabulkan permohonan banding JPU dan memvonis kedua terdakwa tersebut dihukum selama 10 tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Putusan PT Ambon itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021.
Namun JPU tak puas dan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (MT-04)
Komentar