Satgas Covid-19 Ambon Temukan Banyak Pelanggaran

AMBON, MalukuTerkini.com – Satgas Covid-19 Kota Ambon menemukan sejumlah pelanggaran dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Ambon sesuai Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz menjelaskan pelanggaran yang ditemukan diantaranya pada pertandingan futsal serta aktivitas di Arena Bermain Anak (Happy Kiddy) Maluku City Mall.
“Kemarin, Minggu (20/2/2022), kita tertibkan aktivitas olahraga futsal di depan RS Siloam, kawasan Tantui, dan kita memberikan peringatan kepada penyelenggara apabila terulang kembali maka terpaksa kita tutup,” ungkap Adriaansz, di Balai Kota Ambon, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan, tertuang dalam Instruksi Wali Kota, untuk kegiatan olahraga hanya dizinkan dengan kapasitas 50 persen namun saat ditindak Satgas, lokasi pertandingan futsal itu dipenuhi penonton dengan jumlah melebihi ketentuan sehingga langsung dihentikan sementara,
“Selain itu, arena bermain anak yang berlokasi di MCM juga ditertibkan Tim Satgas karena sangat ramai dan kebanyakan pengunjung tidak memakai masker, sehingga pengelolanya kita beri peringatan karena sudah melebihi kapasitas dan aktivitasnya langsung dihentikan,” jelasnya.
Menurut Adriaansz, turunnya Ambon ke PPKM level 3 dari sebelumnya level 2, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota, yang bertujuan menciptakan masyarakat Ambon yang sehat, aman dan produktif di masa pandemik.
Kota Ambon sendiri, ujar Adriaansz, saat ini masih berada di Zona Oranye (Resiko Sedang) Peta Resiko Penyebaran Covid-19 di Provinsi Maluku dengan skor 2,1.
“Kita berharap tidak terjadi penurunan skor, tapi memang dari kondisi yang ada, tingkat terkonfirmasi mengalami penurunan dari hari sebelumnya biasanya 100 kasus lebih, namun pada Minggu (20/2/2022) kemarin hanya 39 kasus, sementara tingkat kesembuhan juga terus naik,” ungkapnya.
Adriaansz yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon berharap, dengan tingginya angka kesembuhan dan menurunnya kasus terkonfirmasi positif, skor kota Ambon tidak turun drastis.
“Kita berharap ini bisa balance, sehingga skor tidak turun drasitis dan kita tidak masuk di Zona Merah (Resiko Tinggi),” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Wali Kota yang berlaku hingga 28 Februari 2022 mendatang untuk mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. (MT-05)
Komentar