1. Beranda
  2. Sosial Kemasyarakatan

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Laut di Malra

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - PT Jasa Raharja telah menyerahkan seluruh santunan kepada 6 ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 yang terjadi di Banda Eli, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Senin (21/2/2022).

Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris setelah petugas Jasa Raharja cepat melakukan survei secara online dan verfifikasi  terhadap korban kecelakaan laut yang terjadi serta pemilik speedboat Rajawali dipastikan telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran iuran wajib kapal laut (IWKL).

“Kami mengucapkan turut belasungkawa yang mendalam atas kejadian kecelakaan laut speedboat Rajawali 03 di Maluku Tenggara. Yang kami prioritaskan adalah melakukan verifikasi dan selanjutnya menyerahkan santunannya kepada keluarga ahli waris korban yang meninggal dunia,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi di Ambon, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan seluruh penumpang speedboat Rajawali 03 yang menjadi korban meninggal dunia  dijamin Jasa Raharja.

Selain itu, pihaknya memastikan pemilik speedboat telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran IWKL  Jasa Raharja.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 santunan diberikan sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia,” jelasnya.

Triadi mengaku keterbatasan akses memang menjadi masalah namun tidak akan menghambat kinerja  petugas Jasa Raharja.

“Kami telah berupaya mengatasi keterbatasan akses secara langsung dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Jasa Raharja telah memiliki kemudahan akses dalam melakukan verifikasi secara langsung  dan pada era saat ini kehadiran fisikpun dapat dijangkau/digantikan secara online dengan bantuan teknologi. Hal ini dilakukan agar bisa membantu dan mempercepat proses penyerahan santunan untuk meringankan beban keluarga ahli waris untuk biaya pemakaman serta keperluan lainnya,” ungkapnya. (MT-05)

Berita Lainnya