1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polda Maluku Terus Telusuri Jaringan Narkoba LP Cipinang

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Ditresnarkoba Polda Maluku kini terus menelusuri jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang Jakarta di Ambon.

Jaringan ini sementara ditelusuri oleh penyidik. Buktinya salah satu jaringan Edsan Lilihata berhasil diciduk dengan barang bukti 32,96 gram sabu di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (23/2/2022)

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, sabu milik tersangka Lilihata dipesan dari OP yang merupakan narapidana LP Cipinang kemudian barang itu dikirim ke Ambon dengan jasa pengiriman JNE.

OP merupakan keluarga dari tersangka Lilihata yang juga merupakan pemain narkoba yang sementara menjalani pidana di LP Cipinang dalam kasus yang sama.

"Kita juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang berada disana karena pengiriman ini tak hanya ke Maluku tetapi juga ke Maluku Utara dan juga sudah ditangkap. Begitu juga yang ke Papua juga sudah ditangkap," jelasnya.

Selain itu juga, kata Ohoirat, penyidik masih mengejar JR yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini. JR juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebagaimana diketahui, lantaran memiliki 32,96  gram sabu, Edsan Lilihata diciduk di rumahnya di kawasan Karang Panjang - Ambon, Rabu (23//2/2022) sekitar pukul 13.00 WIT. (MT-04)

Berita Lainnya