Tiga WBP Lapas Ambon Hirup Udara Bebas

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon akhirnya menghirup udara bebas usai mendapatkan hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis (24/2/2022).
Ketiga WBP tersebut telah menjalani masa pidana serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik di mana Surat Keputusan diserahkan secara langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Ambon, M Patty.
Ia juga memberi petunjuk pelaksanaan program PB dan CB serta arahan dan bimbingan agar mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Pengeluaran ketiga WBP telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana mereka telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif,” jelas Patty.
Melalui program ini diharapkan WBP dapat kembali diterima serta mengaplikasikan setiap program pembinaan di Lapas saat kembali ditengah keluarga dan masyarakat.
“Yang terpenting, mereka tidak kembali melakukan perbuatan melanggar hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Ambon, Saiful Sahri, mengaku jajarannya terus bekerja tingkatkan kinerja memenuhi semua hak WBP.
“Kami di sini selalu berproses dalam pemenuhan hak WBP, terutama percepatan Integrasi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar