Ditlantas Polda Maluku Sosialisasi Larangan Truk ODOL
AMBON, MalukuTerkini.com - Polda Maluku kembali menggelar Operasi Keselamatan Siwalima 2022.
Operasi hari ini dilaksanakan di ruas jalan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (2/3/2022).
Operasi Keselamatan hari ini lebih mengarah ke sosialisasi tentang larangan Truk ODOL (Over Dimensi Over Loading) atau muatan yang melebihi kapasitas.
Dalam operasi tersebut, tim yang dikerahkan terdiri dari berbagai Satuan Kerja (Satker) Polda Maluku. Diantaranya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Bidang Propam, Dokkes, Humas, TIK, dan Direktorat Intelkam. Tim ini terbagi tiga yaitu Satgas Prefentif, Preemtif dan Deteksi.
Kompol Thomy Siahaya, saat memimpin kegiatan meminta setiap personil tetap mengedepankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, dan menjaga jarak.
Personel, katanya, dalam menjalankan operasi baik mengatur lalu lintas atau memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat harus tetap bersikap humanis.
"Operasi kali ini menyasar tempat keramaian. Seperti pangkalan truk di Jalan Yos Sudarso, dan tempat-tempat yang dianggap rawan kemacetan," kata dia.
Kepada para pengemudi truk angkutan barang, polisi lalu lintas dari Ditlantas Polda Maluku tersebut mensosialisasikan terkait larangan Truk ODOL.
"Truk Odol ini atau over kapasitas sangat berbahaya karena kendaraan dapat dengan mudah terguling, hingga merugikan masyarakat lainnya," kata dia.
Selain itu, jelas Thomy, Truk ODOL juga memperlebar titik buta kendaraan dari belakang, serta membatasi ruang gerak pengendara truk tersebut.
"Ini juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi pengendara lain," jelasnya.
Selain memberikan himbauan terkait larangan Truk ODOL, para petugas juga terus mengingatkan masyarakat atau pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Kami juga membagi-bagikan masker sebagai langkah penanggulangan dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pengaturan lalu lintas di tempat rawan kemacetan, juga dilaksanakan di sejumlah ruas jalan seperti di Jalan Tulukabessy, dan Desa Batu Merah, Kota Ambon. (MT-04)