1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

4 Pelaku Pembunuhan di Mardika Diringkus

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Empat pelaku pembunuhan terhadap AS yang terjadi  Minggu (13/3/2022)  pukul 02.30 WIT di Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau Kota Ambon diringkus.

Keempat pelaku tersebut yaitu AHP (19), JD (20) warga  Mardika, Kelurajan Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon, FCS  (26) warga Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon dan ABIT (17) warga Mardika.

Korban dianiaya hingga tewas di tiga titik yaitu Jalan Mutiara  tepatnya di gang samping Gereja Bethel, Jalan Mutiara tepatnya di depan rumah Keluarga Teko Setiawan dan Jalan  Mutiara  tepatnya di depan toko Mandiri.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur L Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Mido Manik dan Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal, di pelataran Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (16/3/2022).

Kapolresta menjelaskan, korban meninggal dengan luka tusuk pada rusuk samping kiri, luka lecet pada dahi,  luka robek pada tangan kiri, bengkak pada alis kiri dan bengkak pada alis kanan.

“Modus operasi korban mengalami kekerasan oleh para tersangka dengan cara tersangka  FCS, JD dan ABIT dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban. Selanjutnya tersangka JD memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan JD juga menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka AHP menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban,” jelasnya.

Kapolresta menegaskan, untuk tersangka AHP dikenakan pasal 338 jo pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman 15 tahun, tersangka JD dikenakan Pasal 338 jo 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman 15 tahun sementara tersangka FCS dan AGT dikenakan pasal 270 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, korban AS dianiaya hingga meninggal Minggu (13/3/2022) usai mengantarkan RT (30) dengan motor (ojek) ke kawasan Mardika. (MT-04)

Berita Lainnya