1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pencuri di Pasar Mardika

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Pelaku pencurian di kawasan Pasar Mardika Kecamatan Sirimau Kota Ambon berinisial SL berhasil diringkus polisi.

Penangkapan dilakukan sejak Selasa (8/3/2022) berdasarkan laporan korban berinisial AF dengan LP Nomor:LP / B / 117 / III / 2022 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 7 Maret  2022.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo dalam keterangannya, Senin (21/3/2022) menjelaskan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. yang bersangkutan dijerat dengan pasal  363 ayat 1 ke-4e  pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Utomo mengatakan kejadian awalnya  saat korban dan temannya sedang mengendarai sepeda motor di pasar Mardika kemudian Tersangka cs menghampiri korban dan temannya.

"Saat menghampiri korban peran tersangka saat itu sebagai pengalihan, menghampiri korban dan beralasan korban melindas kaki tersangka dengan sepeda motornya dan  berpura – pura kesakitan dan mengajak korban berbicara agar korban fokus berbicara dengan tersangka, saat korban sedang berbicara setelah itu kedua teman tersangka mengambil HP Oppo A5 warna Hitam lalu diletakan di laci sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan korban," katanya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) bh HP Oppo A5 warna Hitam. (MT-04)

Berita Lainnya