Sekilas Info

Polres SBT Lengkapi Berkas Pembunuh Rumonin

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP La Beli

AMBON, MalukuTerkini.com – Jaksa pada Kejari Seram Bagian Timur (SBT) mengembalikan berkas Andi Lau Tuhuteru, tersangka pembunuhan Anisa Rumonin (18), gadis asal Desa Aroa, Kecamatan Pulau Gorom, yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polres SBT.

Jaksa mengembalikan berkas tersangka dengan petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Satreskrim Polres Kabupaten SBT atau P19.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP La Beli kepada malukuterkini.com, Minggu (20/3/2022) menjelaskan P-19 baru diterima oleh penyidik dan akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang dimintakan oleh jaksa.

"Penyidik baru menerim P19 dari jaksa. Dan besok mulai kami agendakan untuk pemenuhan petunjuk jaksa," jelas La Beli.

Kendati belum menjelaskan secara detail isi petunjuk jaksa namun La Beli memastikan segera melengkapinya.

Penyidik juga lanjutnya berupaya agar berkas tersangka segera dinyatakan lengkap dan bisa segera dilimpahkan untuk disidangkan.

Sebagaimana diketahui, Korban dibuang pelaku Andi Lau Tuhuteru sejak 16 November 2021 lalu di Pantai Keter, Dusun Samboru, Desa Kataloka, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten SBT.  Kasus tersebut baru terungkap awal Februari 2022. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!