Hasil Gelar Perkara di Bareskrim Polri
Penetapan Tersangka Kasus CBP Tual Butuh Tambahan Data

AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3/2022) menggelar kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Hasil gelar tim penyidik di Bareskrim belum juga membuahkan hasil untuk menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Pasalnya masih ada data yang harus dilengkapi tim penyidik sebelum menetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae kepada malukuterkini.com, Rabu (23/3/2022).
Menurut Huwae, setelah penyidik kembali maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan atas kasus tersebut. Selain itu ada tambahan yang harus dilengkapi.
"Hasilnya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum ada penetapan tersangka," ungkapnya.
Kendati demikian, Huwae belum merincikan jelas soal hasil gelar itu. Namun pada intinya hasil gelar belum menetapkan tersangka melainkan membutuhkan tambahan data.
Menyangkut siapa dan kapan dilakukan pemeriksaan, mantan Wadirreskrimsus Polda Maluku ini juga belum secara detail menjelaskannya.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi beras ini dilaporkan masyarakat, yaitu Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana kepada Bareskrim Polri.
Proses ini berjalan pasca dilaporkan oleh masyarakat setelah menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.
Hasil perhitungan yang dilakukan BPKP Maluku, terhadap kerugian negara akibat pendistribusian CBP ini senilai Rp1,8 miliar. (MT-04)
Komentar