1. Beranda
  2. Ekonomi

Pemkot Ambon Sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar sosialisasi aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang penggunaan produk dalam negeri.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi aturan pengadaan  barang dan jasa tentang penggunaan produk dalam negeri memiliki makna yang sangat penting guna memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

"Produk dalam negeri itu perlu, aturan soal itu juga perlu di ikuti. Saya hanya berharap seluruh peserta dapat mengikuti sehingga dapat melaksanakannya dalam OPD masing-masing karena sekarang ini zamanya sudah era keterbukaan kita tidak bisa main-main dengan pengadaan barang dan jasa. Semua dilaksanakan transpransi," katanya.

Ririmasse meminta kepada Bagian Barang dan Jasa Pemkot Ambon untuk mulai melakukan penyusunan e-katalog yang bekerjasama dengan dinas terkait.

"Segera susun e-katalog, dan bergandeng tangan untuk bekerjasama dengan dinas terkait seperti Disperindag, koperasi, dan SDM sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemkot Ambon Vedya Kuncoro mengatakan, produk dalam negeri bukan hal yang baru namun sudah lama, tetapi memang penetapan produk dalam negeri yang mengetahuinya adalah Disperindag.

"Produk dalam negeri itu ada 2 yakni dari sisi pelakunya yang adalah kita pengguna barang dan jasa, dan juga dari sisi penyedianya di industri dan UMKM," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, semua produk dalam negeri direncanakan untuk akan dimasukan dalam e-katalog.

"Nanti akan dimasukan dalam satu katalog yang namanya e-katalog kalau sudah ada ekatalog maka sudah diproduksi. Jadi contoh semua produk dalam negeri nanti ada disitu jadi kita akan mulai dengan langkah-langkah e-katalog," jelasnya. (MT-05)

Berita Lainnya