1. Beranda
  2. Ekonomi

PPN 11% Mulai Berlaku, Ini Barang & Jasa yang Dapat Pembebasan

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Keuangan resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai hari ini Jumat (1/4/2022).

Penyesuaian itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Meski begitu, pemerintah masih memberikan pembebasan tarif PPN 11% pada beberapa barang dan jasa. Termasuk sembako atau bahan-bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Berikut barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN:

Barang Lain yang Tidak Kena PPN

"Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN," jelas Rahayu. (MT-05)

Berita Lainnya