Sekilas Info

Antisipasi Pemilih Ganda di Pilkades Serentak, KTP Wajib Ditunjukkan

ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Mengantisipasi adanya pemilih pada saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, maka pemilih wajib menunjukan KTP.

Pasalnya, dalam pilkades ini panitia tak menggunakan Kartu Keluarga (KK) namun KTP.

"Jadi sebenarnya untuk pemilihan kades serentak ini, diupayakan supaya KK tidak dipergunakan karena ada alasan bisa saja di KK itu ada nama tapi orangnya sudah tidak tinggal di kota Ambon, di KK tidak ada foto dan bisa saja orang lain pakai namanya.  Untuk itu, wajib dibuktikan dengan KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selly Haurissa kepada wartawan di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Dikatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pelayanan kepada masyarakat yang tidak memiliki KTP.

"Untuk polkades wajib menggunakan KTP dan capil memberi ruang untuk cetak KTP," katanya.

Haurissa juga meminta dukungan dari masing-masing RT untuk melihat data base mereka untuk direvisi kembali.

"Bagi para RT, Desa dan kelurahan yang kemarin data base kependudukan kita sudah sampaikan untuk direvisi, apakah ada anggota keluarga yang meninggal dan lainnya atau tambah, sampai sekarang ini ada desa yang belum balik. Misalnya untuk pilkades saat ini, data itu sangat penting, jadi kita sangat membutuhkan dukungan dan peran dari mereka," ungkapnya. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!