1. Beranda
  2. Kesehatan

Berlaku Sejak 5 April 2022, Ini Kriteria Penumpang yang Wajib Tes Antigen & PCR saat Naik Pesawat

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang resmi berlaku mulai 5 April 2022. Penumpang kriteria berikut ini wajib tes antigen dan PCR.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto memproyeksikan, antusiasme masyarakat menggunakan pesawat akan meningkat karena tradisi mudik Lebaran.

"Masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara untuk mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah," kata Novie dalam siaran pers, Senin (4/4/2022).

Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022  terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah vaksin booster boleh mudik.

Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

"Pemerintah berharap, melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/0222).

"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Suharyanto.

Berikut aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan pesawat yang termaktub dalam SE Nomor SE 36 Tahun 2022:

Selama pemberlakuan SE terbaru dimaksud, menurut Novie, kapasitas angkut pesawat bisa 100 persen. (MT-05)

Berita Lainnya