1. Beranda
  2. Kesehatan

Tak Hanya Booster, Catat! Ini Syarat Wajib Mudik Naik Pesawat

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Periode libur lebaran pada tanggal 29 April - 6 Mei 2022.

Bagi warga yang ingin mudik naik pesawat tanpa tes COVID-19 antigen dan PCR disyaratkan booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat perjalanan.

Selain vaksin, ada syarat mudik lain yang harus dipenuhi penumpang pesawat.

Kementerian Kesehatan menyebut mulai 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

(MT-05)

Berita Lainnya