Satu Personel Polres Buru Dipecat
AMBON, MalukuTerkini.com - Bripka Effan Tuharea, Bintara Satuan Samapta Polres Pulau Buru, resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, yang berlangsung di Mapolres Buru, Selasa (31/5/2022).
Upacara dihadiri Wakapolres Kompol R Sihombing, para Kabag, Kasat dan perwira serta personel Polres Pulau Buru.
Upacara pemecatan anggota Polres Buru tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/170/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas Nama Evan Tuharea.
Perbuatan yang dilakukan Bripka Effan Tuharea yaitu telah menikah secara Agama Islam pada tanggal 31 Juli 2006 dan kedinasan Polri pada 16 Juli 2010 dengan Rahmi Tukuboya dan telah dikaruniai satu anak laki-laki yaitu Yusman Afandi Tuharea, namun kemudian yang bersangkutan menjalin hubungan dengan wanita lain yaitu Rumila dan pada 3 Mei 2019 telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam.
Pasal yang dilanggar pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya Kapolres Pulau Buru menegaskan semua personel polri tetap menjaga etika dan tetap berada pada jalur sesuai koridor hukum yang berlaku
"Kita harus sadar dan bersyukur bahwasanya banyak orang di luar sana yan menginginkan masuk menjadi anggota Polri. Saya harapkan kejadian ini sebagai pelajaran buat kita semua dan semoga tidak ada lagi pelaksanaan upacara seperti ini," tandasnya. (MT-04)
Komentar