Sekilas Info

Inilah 2 Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta di Ambon yang Diringkus Polisi, 1 Buron

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua pelaku pencurian uang senilai Rp 367,5 juta di Ambon berhasil diringkus personel Unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Keduanya masing-masing berinisial A dan MT sementara LDN masih dalam pencarian alias buron.

"Dua tersangka sudah ditangkap sejak 29 Mei 2022 oleh personil Buser dipimpin langsung oleh Kanit Buser. Namun yang tersangka LDN sampai sekarang masih dalam pencarian," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik, di Ambon, Minggu (12/6/2022) malam.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini jelas Manik, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 17 Mei 2022.

Ia menjelaskan, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan yang dilakukan dua tersangka ini di kamar tidur korban yag terletak di Jalan Dokter Setiabudi RT 003 / RW 003 Kelurahan  Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (17/6/2022)  sekitar Pukul 02.45 WIT.

“Modus operandi yang digunakan tersangka, yaitu tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP kemudian membuka jendela. Selanjutnya tersangka A masuk ke TKP mengambil uang tunai milik korban senilai Rp 367.500.000, sedangkan dua tersangka lainnya  menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar,” jelasnya.

Dari hasil pencurian itu, menurutnya, polisi berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 50.906.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian dan sejumlah barang yang berhasil dibeli dari uang curian.

“Barang-barang tersebut berupa satu unit sepeda motor  Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, satu buah HP Samsung Galaxy A53, satu buah  HP Xiaomi 12, satu buahHP Samsung Galaxy A33,  dua pasang sepatu allstar, satu buah tas ransel warna hitam, empat buah celana panjang warna hitam, satu   potong celana pendek warna hitam dan tiga  buah baju kaos,” rincinya.

Akibat tindakan pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah uang tunai sebesar Rp 367.500.000,.

"Tersangka kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan srbagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dgn ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!