1. Beranda
  2. Keamanan

Putusan Sidang Kode Etik, Kapolres Malteng Diganti

Oleh ,

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolres Maluku Tengah (Malteng), AKBP Abdul Ghafur diganti.

Ia pun telah menyerahkan jabatannya kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Mapolda Maluku, Ambon, Senin (4/7/2022).

Hadir dalam upacara penyerahan jabatan yakni Irwasda Maluku, Karo Ops, Karo SDM, Direktur Intelkam, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus, Direktur Binmas, Kabid Propam dan Kabid Keuangan Polda Maluku.

Jabatan Kapolres Malteng yang diembannya sejak 7 Februari 2022 untuk sementara ini diserahkan kepada Kapolda Maluku, sambil menunggu Surat Telegram (TR) dari Kapolri.

"Tadi pagi telah dilakukan penyerahan jabatan Kapolres Malteng, AKBP Abdul Ghafur. Upacara penyerahan jabatan dipimpin Kapolda Maluku. Untuk penggantinya nanti tunggu TR dari Mabes," kata Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.

Sementara itu, saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Senin (4/7/2022), Abrahams menjelaskan, sesuai dengan putusan Sidang Kode Etik maka AKBP Abdul Ghafur dimutasi keluar daerah Maluku.

“Sidang Kode etik terhadap yang bersangkutan itu digelar akibat perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan sebagai seorang pimpinan ditingkat Polres sehingga keputusannya yang bersangkutan dimutasi,” jelasnya.

Hal yang diduga menjadi penyebab pencopotan Kapolres Malteng itu karena perbuatan perbuatan tercela yang tidak pantas, sehingga membuat istri AKBP Abdul Gafur merasa tidak enak, lalu mengambil tindakan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Maluku dan digelar sidang kode etik. (MT-04)

Berita Lainnya