Kapolda Maluku: Tindak Tegas Pelaku Persetubuhan & Lindungi Psikologi Anak

AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif sangat menyesalkan terjadinya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Apalagi, pelaku kekerasan seksual itu adalah ayah kandung sendiri.
Menanggapi kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah kandung, malah dirinya juga terlibat, Kapolda memerintahkan penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, perbuatan para pelaku kejahatan seksual itu tidak boleh ditolerir. Mereka dinilai telah merusak masa depan generasi bangsa.
"Saya perintahkan kepada penyidik untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," tandas Kapolda di Ambon, Selasa (5/7/2022).
Selain menindak tegas para pelaku, Kapolda juga meminta penyidik agar dapat melindungi psikologi anak, korban kekerasan seksual.
"Lindungi psikologi anak yang menjadi korban. Lakukan trauma healing kepada mereka," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sangat bejat perlakuan B (39) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Ayah bejat ini awalnya melaporkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya itu yang dilakukan oleh OR (45). Namun ternyata terungkap B juga ikut menyetubuhi anaknya sendiri.
Pelaku OR diringkus Jumat (1/7/2022) dan kemudian stelah dilakukan pengembangan, maka B juga diciduk Sabtu (2/7/2022).
Kasus ini terungkap setelah ayah bejat melaporkan ke polisi terhadap perlakuan OR untuk diusut. Namun dalam perjalanan proses penyidikan ketika tenaga pendamping perlindungan perempuan dan anak mendampingi korban terkait persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka OR yang dilaporkan oleh ayah korban.
Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, telrihatkorban berperilaku tidak wajar dan merasa tidak nyaman.
Muncul kecurigaan menanyakan hal tersebut kepada korban dan akhirnya korban mengakui ayah kandungnya telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap dirinya sejak berusia 9 tahun (kelas 4 SD).
"Korban kemudian mengaku kejadian pertama kali terjadi pada sekitar bulan September 2019 di malam hari bertempat di kamar korban. Kejadian terakhir kalinya terjadi pada Rabu (22/6/ 2022) di malam hari. Korban kelas 6 SD bertempat di rumah tersangka," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Yohanes Mido Manik kepada malukuterkini.com, Senin (4/7/2022).
Kejadian itu terjadi di rumah tersangka di sekitar Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,
Sementara itu, untuk tersangka OR (45), korban disetubuhi di sejumlah penginapan di Kota Ambon dengan waktu berbeda kejadian pertama Senin (27/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIT, Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIT dan Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIT.
Mido Manik menjelaskan perbuatan bejat OR berawal sekitar bulan Juni 2022, saat tersangka mengajak korban anak berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya korban anak yang bernama B dan tersangka juga pernah mengajak korban anak untuk berpacaran namun tidak direspon.
Hingga pada hari Senin (27/6/2022) sekitar pukul 14.00 WIT tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban anak untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan dua teman korban.
Tersangka kemudian tersangka membawa mereka ke penginapan pertama lalu memesan kamar, saat itu korban anak curhat terkait permasalahan keluarganya tersangka tersangka, tiba-tiba teman korban dihubungi oleh bapak korban anak dan menyuruh korban untuk segera pulang.
Karena takut maka korban anak meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya, sekitar pukul 20.30 WIT tersangka mengantarkan dua teman untuk pulang. Tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu, sekembalinya mengantar membawa korban anak kembali ke penginapan, setelah di dalam kamar penginapan, sekitar pukul 21.00 WIT tersangka menyetubuhi korban.
Tak hanya itu keesokan hari Selasa (28/6/2022) tersangka membawa korban anak ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 WIT dan mencabuli korban. Dan ketiga kalinya Kamis (30/6/2022) sekitar pukul 20.00 di lokasi berbeda tersangka kembali mencabuli korban.
Terrangka di jerat dengan pasal persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
Sementara ayah bejat dijerat pasal persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana.
Kini kedua pria bejat sudah mendekam di rutan Polresta Ambon. (MT-04)
Komentar