Jaksa Garap 13 Pegawai RSUD Haulussy, Ini Kasus-kasusnya
AMBON, malukuterkini.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menggarap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada RSUD Haulussy tahun anggaran 2020.
Sebanyak 13 saksi, Jumat (8/7/2022) diperiksa oleh tim penyidik.
10 saksi dokter-dokter, kepala-kepala ruangan dan staf ruangan pada RSUD Haulusy diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19.
Sementara 3 orang lainnya merupakan tenaga-tenaga medis pendamping dokter terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 RSUD Haulussy.
"Berkenaan dengan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 pada RSUD Haulussy tahun anggaran 2020, hari ini Penyidik memeriksa sepuluh orang saksi penerima honorarium. Ke-10 orang saksi dimaksud terdiri dari dokter-dokter jaga, Kepala-kepala ruangan dan staf ruangan pada RSUD Haulusy," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (8/7/2022) malam.
Materi Pemeriksaan, kata Wahyudi, masih seputar tugas pokok masing.
Pemeriksaan 10 saksi dilaksanakan mulai pukul 09.00 - 16.00 WIT.
Sementara tiga saksi korupsi pembayaran jasa medical check up merupakan tenaga penerima honor.
"Riga orang saksi penerima honorarium. Ketia orang saksi dimaksud yaitu tenaga-tenaga medis pendamping dokter pada RSUD Haulusy dengan materi Pemeriksaan seputar tugas pokok masing-masing. Mereka diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIT," rincinya. (MT-04)