Sekilas Info

Polresta Ambon Bongkar Jaringan Narkoba Dari Lapas Kalimantan

AMBON, MalukuTerkini.com - Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil membongkar jaringan narkoba dari Lapas Kalimantan.

RDS alias I (26) tersangka dengan 100 gram sabu ini berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Sabtu (16/7/2022) di depan BTN Griya Pesona, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon,  pukul 17.00 WIT.

Barang haram milik pria berdomisili di BTN Wayame yang kesehariannya sebagai karyawan  jasa pengiriman J&T itu dikendalikan oleh salah satu bandar yang saat ini berstatus narapidana dari dalam salah satu Lapas di Kalimantan.

Hal ini disampaikan oleh  Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Artur L Simamora di Mapolresta Ambon, Kamis (21/7/2022).

Kapolresta mengatakan, RDS diciduk setelah mendapat informasi dari informan dan ketika dilidik srta dikembangkan akhirnya RDS berhasil diciduk.

“Tersangka RDS ini kita amankan Sabtu kemarin di kawasan Kebun Cengkeh. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 100 gram. Nilainya  mencapai Rp300 juta,” katanya.

Mantan Kapolres Malteng mengaku, dari hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui barang tersebut berasal dari bandar yang menjadi penghuni Lapas Kalimantan yang hendak diedarkan di Ambon.

“Pengembangannya  ini dapat dari salah satu terpidana narkoba juga yang masih berada di dalam lapas Kalimantan. Karena itu kita terus dalami dengan keterlibatan pihak lapas Kalimantan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2, dengan ancaman  hukuman paling singkat lima tahun panjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya juga tiga kasus narkoba berhasil diungkap oleh satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pengungkapan Tiga kasus penyebaran ganja dengan berat bervariasi pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.

Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda di dalam kota Ambon Ambon.

“Inisial DGD usia 35 alamat di karangpanjang TKP-nya di Ahuru. Dari tangannya kita mendapatkan  waktunya itu dua paket ganja. Saat  dilakukan pengembangan dari DGD hingga berujung pada dua tersangka lainnya inisial GT, TKP-nya di Kopertis Gang Karisma sekitar pukul 21.00 wit dengan satu paket ganja dengan berat 3,13 gram,” jelas Kapolresta.

Sementara satunya berinisial RI dengan TKP di kawasan Karang Panjang dengan   dua paket ganja 1,29 gram.

Ketiga orang tersebut ditersangkakan dengan pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 14 Ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!