Polres Malteng Ungkap Sindikat Narkoba

AMBON, MalukuTerkini.com - Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil mengungkap sindikat narkoba yang diduga merupakan jaringan antar provinsi.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Malteng yang dikomandai oleh AKBP Dax ES Manuputty selaku Kapolres, terhadap bandar narkoba pada Juli 2022 ini.
Sebanyak tiga tersangka narkoba berhasil di bekuk oleh Polres Malteng.
Ketiganya masing-masing ZA dan RW sesuai laporan polisi LPA/28/VII/2022/Polres Malteng tanggal 15 Juli 2022. Dsn RAT sesuai laporan LPA/29/VII/2022/Polres Malteng tertanggal 16 Juli 2022.
Tiga tersangka ini diciduk dengan barang bukti narkoba golongan I jenis Ganja yang diperoleh dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax ES Manuputty menjelaskan dua kasus tersebut ditangkap pada dua TKP berbeda. Dimana untuk tersangka ZA yang berperan sebagai bandar narkoba jenis ganja yang di peroleh dari salah satu bandar dari Medan, Sumatera Utara.
ZA sendiri mendapatkan barang haram itu dengan cara memesan atau membeli melalui seseorang lewat komunikasi dengan aplikasi whatsapp dengan nama ID WA BNG Dedi.
Manuputty menjelaskan, tersangka ZA kemudian bertransaksi dan telah melakukan pembelian sebanyak dua kali seharga per paket Rp 2 juta.
"Jadi tersangka ZA ini membeli dari Dedi dengan harga Rp 2 juta per paket. Pergerakan ZA tidak lagi sendiri namun dibantu RW berperan sebagai kurir atau penjual ganja yang dibeli oleh ZA," jelasnya.
Aksi ZA dan RW tercium oleh polisi.berdasarkan informasi itu, satresnarkoba Polres Malteng kemudian membuntuti dan menangkap saat kedua tersangka yang hendak melakukan pengambilan kiriman paket ganja yang di kirim melalui jasa pengiriman JNE Express.
“Untuk ZA sebagai bandar dan RW kurirnya. Mereka berdua ditangkap disalah satu jasa pengiriman barang. Dan setelah kami memperoleh informasi dari informan,” ungkap mantan Kapolres Tual ini.
Sementara itu untuk tersangka RAT, kata Manuputty, juga diduga merupakan bandar Narkoba di Kota Masohi.
Barang haram berupa ganja juga yang dikelola oleh RAT. Iapun memesan atau membeli dari Medan malalui akun Facebook dengan nama akun Apriltia.
"Tersangka RAT dikirim gambar daun ganja kemudian karena penasaran. Tersangka membangun komunikasi lebih lanjut dengan pemilik akun FB hingga menanyakan harga ganja tersebut. Mengetahui harga, maka keduanya bertukar no hp untuk bertransaksi mengirimkan barang haram itu," ujar Manuputty.
Ia mengaku, modus yang digunakan para tersangka rata-rata sama dengan cara memesan melalui akun medsos.
"Kami tetap berusaha untuk membongkar jaringan narkoba ini. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Kota Medan guna menginformasikan kalau adanya peredaran narkoba antar provinsi yang berasal dari kota Medan dengan akun FB maupun WA yang saat ini sudah di kantongi," ungkapnya.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis.
Untuk tersangka ZA dan RW di jerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 junto pasal 55 KUH Pidana. Sedangkan tersangka RAT dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MT-04)
Komentar