Sekilas Info

Korupsi DD, Jaksa Tetapkan Kades Fatlabata Jadi Tersangka

Ilustrasi

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kamis (4/8/2022) resmi menetapkan Kepala Desa Fatlabata berinisial TK sebagai tersangka.

TK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Penggunaan Dana Desa Pada Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 yang dipergunakan untuk membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Ambon, Jumat (5/8/2022) menjelaskan, penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menemukan bukti cukup.

"Keputusan tim penyidik yang di ketuai oleh Kasipidsus Kejari Aru yaitu Sesca Taberima,  melalui gelar perkara pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIT memutuskan yang dapat di mintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini adalah Tersangka berinisial TK selaku Kepala Desa Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022," jelasnya,

Menurutnya, untuk tersangka pada hari ini akan dllakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Ia menjelaskan, pada tahun 2020 terdapat pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata di Dobo yang bersumber dari Dana Desa dengan nilai anggaran semula sejumlah Rp. 412.436.000, kemudian dirubah melalui APBDes perubahan menjadi sejumlah Rp 412.425.000, namun dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Tahun 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Selain itu perlu  diketahui apabila Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo, sehingga tersangka TK selaku Kepala Desa Fatlabata memulai pekerjaan Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada Tahun 2019.

Namun, pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang dibangun bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 tersebut, sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sedangkan anggaran Dana Desa yang dipergunakan untuk Pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata Tahun 2020 tersebut telah dicairkan 100% (sepenuhnya).

Dikatakan, perbuatan tersangka yakni tersangka TK telah memenuhi 2 alat bukti yang sah diduga mengakibatkan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar 412.436.000  (Total Lost) dan masih menunggu hasil perhitungan dari Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat

"Bahwa dalam hal ini terjadi perbuatan melawan hukum yakni, tersangka selaku Kepala Desa dalam mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata Tahun 2020 tidak melalui musyawarah. Tersangka membangunan Rumah Singgah/Rumah Pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata," kata Wahyudi.

Selain itu, anggaran pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata yang bersumber dari dana desa namun uang pembangunan Rumah Pelajar tersebut oleh tersangka  justru dititipkan kepada pihak penyedia bahan bangunan rumah pelajar dan tidak melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Bahkan pembangunan Rumah Pelajar Desa Fatlabata dibangun dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2020 tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tersangka  selaku Kepala Desa tidak tertib dalam menggunakan Dana Desa Tahun 2020 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa.

Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsidair Pasal  3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!