Sekilas Info

Inilah Tiga Tersangka Korupsi KPU SBB yang Ditahan Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB Taun 2016 - 2017 ditahan.

Ketiga tersangka yang ditahan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (8/8/2022) yaitu MDL (PPK pada KPU Kabupaten SBB), HBR (Bendahara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014) serta MAB (Bendahara Pengelola Dana Hibah KPU Kabupaten SBB).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi menjelaskan ketiga tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan dan penahanan  dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas llA Ambon.

"Penyidik Kejati Maluku telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Mereka ditahan di rutan kelas IIA Ambon 20 hari kedepan," jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana ini.

Dalam kasus korupsi penyimpangan keuangan terkait dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPUD SBB negara dirugikan Rp 9.657.787.250 dan  dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah (APBD) pada KPU Kabupaten SBB Tahun  2016 - 2017 dengan kerugian sejumlah Rp 3.456.440.300.

"Atas perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Triono yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!