Bahas Penyelesaian Konflik Kariu-Pelauw, Ini Arahan Kapolda Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menghadiri rapat koordinasi (rakor) perkembangan penyelesaian konflik sosial antara Negeri Kariu dan Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah.
Rapat berlangsung di kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/8/2022) itu dipimpin oleh Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie, dihadiri oleh Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Kabinda Maluku Brigjen TNI Jimmy Aritonang, Danlantamal IX Ambon Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Kapolda kembali menyebutkan penanganan konflik di Pulau Haruku harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial nomor 7 Tahun 2012.
"Terdapat kendala yang masih dihadapi yaitu rekonsiliasi, keinginan masyarakat Negeri Kariuw untuk kembali ke daerah asalnya tanpa syarat dan kondisi pengungsian di Desa Aboru yang tidak layak," kata Kapolda.
Ia mengaku, sesuai pertemuan bersama Kepala Staf Kepresidenan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menyampaikan gagasan agar Dusun Ua Rual dapat dijadikan sebagai Cagar Budaya.
"Jika Dusun Ua Rual menjadi situs sejarah atau situs adat, akan bermanfaat bagi kedua negeri. Rakor ini harus menghasilkan win-win solution," harapnya.
Kapolda juga meminta tim satgas rekonsiliasi agar dapat menindaklanjuti progres penanganan yang telah dilakukan hingga saat ini.
"Kita bisa menangani ini jika kita telah selesai melakukan tahap rekonsiliasi terhadap permasalahan batas tanah Dusun Ua Rual," kata Kapolda.
Selain Kapolda Maluku, dalam pertemuan tersebut, Sekda Maluku, Bupati Maluku Tengah, Pangdam XVI/Pattimura, Ketua DPRD Maluku dan pejabat lainnya juga menyampaikan paparan dan pandangannya terkait penyelesaian konflik sosial tersebut. (MT-04)
Komentar